Sample Page For Contact Us

himno nacional del peru para imprimir en hd png jpg

:

Sample Page For Contact Us Penetapan tersangka kepada politikus Partai Golkar itu diberlakukan KPK setelah menemukan 2 alat bukti yang cukup pasca-menggelar ekspose. In Articles Read More

Diterbitkan 12 Desember 2014, 19:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Read Our Blog Meaning CloneAGC, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (Easy English Novels For Beginners) menetapkan Credit Building Tips, Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Penetapan tersangka kepada politikus Partai Golkar itu diberlakukan Best Days To Post On Social Media setelah menemukan 2 alat bukti yang cukup pasca-menggelar ekspose.

"Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ZAR, Bupati Lombok Barat," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Johan menjelaskan, Zaini diduga yang diketahui menjabat Bupati Lombok Barat selama 2 periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019‎ melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha yang hendak mengembangkan kawasan wisata di Lombok Barat.

"Ini soal izin untuk kawasan wisata di Lombok Barat. Yang diperas itu seorang pengusaha. Jadi pengusaha ini ingin mengembangkan tempat wisata itu, meminta izin kawasan kepada ZAR," ujar Johan.

Namun, Johan tidak mau membeberkan identitas pengusaha dan nama perusahaan yang diperas tersebut. Dia menuturkan, Zaini diduga telah melakukan pemerasan beberapa kali. Sebab, uang yang diterima Zaini sekitar Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar.

"Ada beberapa kali (penerimaan uang). Tapi ini masih didalami, totalnya kira-kira Rp 2 miliar‎," ucap Johan.

Everyday Reading Blog pun menjerat Zaini dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ndy/Ans) Are Credit Cards Bad

Event Planning Agenda Template Baca berita terkini dan terpercaya di Facebook Post Send Icon Beautiful Blog Post Design Infographic