Christmas DIY Crafts CloneAGC, Jakarta - Direktorat Jenderal Example Of Business Proposal Powerpoint (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pemungutan pajak pedagang online atau seller melalui IG HDB Post Ideas mulai berlaku 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan selaras dengan perkembangan ekonomi digital. Share Facebook Post
Interesting Product Decks Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Product Highlight Poster
No Debit Or Credit Cards Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa pihaknya memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Hal ini dilakukan agar platform dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai melakukan pemungutan kepada para penjual (seller). Adapun empat marketplace yang ditunjuk pada tahap awal tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Insta Cover Photo Size
Examples Of Blog Application Website Advertisement Free Flyers Design For Product Launch
Sale Product Post Edit Template Bimo menjelaskan, penunjukan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik. Instagram Story Sale/Promotion
Post. Read Stag Image "Jadi pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026). Blog Post By Someone Famous
Daily Project Plan Template Ada beberapa fakta penting dalam pemungutan pajak oleh marketplace yang dirangkum CloneAGC, berikut rinciannya: Website Template For News Agent
Christmas DIY Crafts Daily Blogs Head Image
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5423136/original/017551900_1764054543-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-25_nov_2025.jpg)
Social Media Manuplution Design Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Creative Poster Design Ideas For Technology Development Club
How To Write A Blog Abouttwo Differnet Work Place Met Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Best Advertisement Post For A Facebook Post
Launch PPT Slides Background "Misal pedagang menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x Rp 2.000.000 = Rp 10.000. Pajak sebesar Rp 10.000 tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto. General Trias Oval
Top 10 Blog Ideas Menurut dia, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui platform digital. Bank Of America Cash Rewards Credit Card Review
Nail Salon Business Cards "Kami tegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil, dan setara," ujarnya. Best Story Post. Be Positeve
Personal Blog Template Advertisement Example Of Business Proposal Powerpoint
Interesting Product Decks Daily Blogs Head Image
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376696/original/038581900_1760013705-IMG_7696.jpeg)
Applebee Apple Landing HTML5 Template Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan pedagang kecil tetap mendapat perlindungan dalam penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini. IG HDB Post Ideas
Enter Here With An Arrow Bimo mengatakan, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Namun, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan memenuhi kriteria tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. System New Launch EDM Sample
Product Research And Development Process "Kami ingin menegaskan bahwa kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Pedagang dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dipungut PPh Pasal 22,” kata Bimo. Sample Student Essays
New Product Launch Checklist Template Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan perlakuan yang setara (level playing field) antara pedagang online dan offline. Di sisi lain, mekanisme baru ini juga dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. The Anatomy Of A Good Lifestyle Blog Post
No Debit Or Credit Cards Daily Blogs Head Image
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782221/original/018080000_1782880046-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-1_Juli_2026b.jpeg)
Blog Homepage Design Pembebasan pungutan tidak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 juga diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi dan menjual jasa pengiriman atau ekspedisi melalui platform digital. LinkedIn Posts Recruiting Deloitte
Free Online Mind Map Template "Ada beberapa exception atau pengecualian di mana pemungutan PPh Pasal 22 marketplace tidak dilakukan," ujarnya. No Cash Credit Card Only
Building Business Credit Without Personal Guarantee Selain itu, pemungutan tidak dilakukan terhadap pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh. Pengecualian lainnya mencakup transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana; transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan barang sejenis; serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan. Credit Cards For Fair Credit Score
Jpg For Website Blog News Advertisement Canva Instagram Post
Examples Of Blog Application Website Daily Blogs Head Image
Product Launch Event Program Title Example Pemerintah masih membuka peluang untuk menunjuk marketplace lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 secara bertahap setelah evaluasi terhadap empat platform besar pada tahap awal selesai dilakukan. Instagram Aesthetic Post Ideas
News Blogging Website Template Bimo mengatakan, penunjukan marketplace ke depan akan tetap didasarkan pada sejumlah indikator baku, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme escrow account, hingga kesiapan kepatuhan masing-masing platform. LinkedIn Read Receipts
Dorado Long Read "Kami mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, kemudian penggunaan mekanisme escrow account, serta tentu yang paling penting adalah kesiapan dari marketplace itu sendiri," pungkas Bimo. Story Post Instagram Examples
Pearl Business Cards Baca berita terkini dan terpercaya di Credit Cards For Fair Credit Score Post Online Drawing
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782224/original/038995200_1782880081-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-1_Juli_2026c.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8888290/original/030850900_1782938816-Senegal_s_Habib_Diarra__21__scores_their_first_goal_against_Belgium_goalkeeper_Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8898171/original/047299800_1782942914-Belgium_s_Romelu_Lukaku_senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8896227/original/086707700_1782942096-Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782402/original/009814100_1782885154-belanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8901298/original/009057900_1782944367-Belgium_s_Youri_Tielemans__left__celebrates_with_Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263356/original/061813100_1781903816-AP26170714954300-Amerika_Serikat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8899597/original/014754500_1782943656-Belgian_players_celebrate_youre_tieleman_s_goal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261500/original/047650500_1781713643-bosnia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263358/original/034169000_1781903942-063_2282397014.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2235854/original/054820800_1527992767-samsat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5423136/original/017551900_1764054543-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-25_nov_2025.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782224/original/038995200_1782880081-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-1_Juli_2026c.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4053876/original/042598000_1655287335-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782218/original/071957600_1782880002-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-1_Juli_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782495/original/081397500_1782889055-IMG_5203.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261321/original/034850200_1781695698-WhatsApp_Image_2026-06-12_at_16.44.38.jpeg)